Selamat Datang di Portal Unit PPID Kementerian Agama Provinsi Riau

Layanan ini merupakan sarana layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Agama.

Consulting Services
Layanan Informasi

Pengajuan keberatan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir keberatan yang tersedia di website PPID Kemenag Riau. Setelah mengisi formulir, kirimkan ke alamat email PPID ke alamat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Pastikan untuk menyertakan informasi yang jelas mengenai keberatan yang diajukan. Lebih lanjut klik link berikut Keberatan Informasi Publik.

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website PPID Kemenag Riau. Setelah mengisi formulir, kirimkan ke alamat email PPID atau melalui layanan pengaduan online yang disediakan. Pastikan untuk menyertakan informasi yang jelas mengenai pengaduan yang diajukan. Lebih lanjut klik link berikut Pengaduan Masyarakat.

Tentu, setiap penyerahan informasi publik akan disertai dengan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik. Tanda bukti ini berfungsi sebagai bukti bahwa informasi telah diserahkan kepada pemohon. Tanda bukti ini akan mencantumkan informasi mengenai jenis informasi yang diserahkan, tanggal penyerahan, dan tanda tangan petugas yang berwenang. Lebih lanjut klik link berikut Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik.

PPID Kementerian Agama Provinsi Riau menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama Provinsi Riau atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

SOP Layanan Informasi Publik Kementerian Agama Provinsi Riau mengatur tata cara dan prosedur dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. SOP ini mencakup langkah-langkah mulai dari pengajuan permohonan informasi, verifikasi identitas pemohon, penyerahan informasi, hingga penanganan keberatan atau pengaduan. SOP ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Lebih lanjut klik link berikut SOP Layanan Informasi Publik.

Cara pengajuan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di website PPID Kemenag Riau. Setelah mengisi formulir, kirimkan ke alamat email PPID atau melalui layanan permohonan online yang disediakan. Pastikan untuk menyertakan informasi yang jelas mengenai jenis informasi yang dimohonkan. Lebih lanjut klik link berikut Permohonan Informasi Publik.
Informasi Berkala

Update informasi terbaru seputar Kementerian Agama Provinsi Riau

Aplikasi Kemenag

Aplikasi pelayanan Kementerian Agama Provinsi Riau

Web Utama

Pusaka

Halal

LPSE

SIMAS

SRIKANDI

SIMKAH